Komisi Reformasi Polri Sepakat Gunakan Omnibus Law untuk Revisi UU Polri
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Otto juga menyebut, di internal kementerian sendiri terdapat keberatan jika jabatan tertentu diisi perwira Polri.
Karena itu, ia mendorong adanya kesepahaman lintas lembaga yang dikoordinasikan oleh Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas.
Perdebatan semakin rumit karena adanya perbedaan tafsir soal apakah putusan MK berlaku langsung atau tidak. Otto mengingatkan, jika berlaku seketika, dampak hukumnya bisa luas.
“Kalau langsung seketika itu juga berlaku, maka keputusan-keputusan pejabat yang berasal dari Polri itu bisa dipersoalkan dan berpotensi digugat ke PTUN,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi, Mahfud MD menyatakan keputusan soal Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan diumumkan oleh Mabes Polri sendiri.
“Yang akan mengumumkan nasib Perpol 10 Tahun 2025 itu adalah Mabes Polri. Momentumnya nanti akan ditentukan,” kata Mahfud. (rpi/muu)
Load more