News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Gus Yahya Nyatakan Posisi Ketum PBNU Masih Tetap dan Final, Moratorium Digdaya NU Dinyatakan Tak Berlaku

PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya masih Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sekaligus Mandataris Muktamar ke-34 NU yang sah dan konstitusional.
Rabu, 17 Desember 2025 - 18:47 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Perpecahan di organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih terus berlanjut dan kian memanas. 

Meski telah terjadi pemakzulan dengan diangkatnya Zulfa Mustofa Pj Ketum, satu pihak lain tetap menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya masih Ketua Umum PBNU sekaligus Mandataris Muktamar ke-34 NU yang sah dan konstitusional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penegasan ini kembali disampaikan menyusul beredarnya Surat Edaran mengenai moratorium implementasi platform Digdaya Persuratan yang dinilai tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama. Sikap resmi PBNU ini tertuang dalam surat bernomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025.

Dalam surat itu, PBNU menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dijadikan dasar pemberhentian Ketua Umum PBNU merupakan tindakan inkonstitusional.

PBNU kubu Gus Yahya menegaskan, pemberhentian Ketua Umum selaku mandataris muktamar hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar, bukan rapat harian. Dengan demikian, keputusan tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.

Seiring dengan pembatalan keputusan tersebut, PBNU memastikan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga akhir masa khidmat.

Keabsahan ini diperkuat oleh pengakuan negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024 yang masih berlaku dan mencantumkan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.

PBNU kubu Gus Yahya juga menyatakan bahwa seluruh keputusan turunan dari rapat harian dimaksud, termasuk hasil Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 serta Surat Edaran Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum.

Surat penegasan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh empat pejabat PBNU, yakni Rais PBNU KH A. Mu’adz Thohir, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Dr. H. Najib Azca.

PBNU menilai Digdaya Persuratan atau Diddaya NU adalah bagian strategis dari agenda transformasi digital NU yang selama ini berjalan efektif.

Platform Digdaya dinilai berkontribusi besar dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola administrasi organisasi. Oleh karena itu, penghentian implementasinya berpotensi mengganggu tatanan jam’iyyah secara menyeluruh.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Dr. H. Najib Azca mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap solid dan tidak terpengaruh oleh langkah-langkah yang bertentangan dengan konstitusi organisasi.

“PBNU meminta seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh manuver yang inkonstitusional. Roda jam’iyyah harus terus berjalan sesuai mandat Muktamar,” ujar Najib Azca.

PBNU menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas organisasi serta memastikan seluruh aktivitas jam’iyyah tetap berjalan di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sesuai amanat Muktamar Nahdlatul Ulama.

Sebelumnya, melalui Surat Instruksi dan Surat Edaran, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar melakukan moratorium atau penangguhan terhadap platform Digdaya Persuratan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengutip NU Online, Digdaya Persuratan PBNU ditangguhkan sementara, terhitung mulai tanggal diterbitkannya Surat Instruksi Rais Aam Nomor 4795/PB.23/A.11.08.07/99/12/2025 pada 1 Desember 2025 sampai dengan selesainya proses investigasi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tata kelola Digdaya Persuratan yang berlangsung sejak 21 Oktober 2025.

Namun, moratorium itu disanggah dan dinyatakan batal oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dengan berbagai alasan dan pertimbangan. (rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan penjelasan ilmiah terkait gempa bumi tektonik yang mengguncang wilayah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (10/1) malam. 
Rezeki Mengalir Deras! 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 11–10 Januari 2026

Rezeki Mengalir Deras! 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 11–10 Januari 2026

Astrologi Tiongkok meramalkan 5 shio yang paling beruntung pada minggu ini, 11–10 Januari 2026. Keberuntungan mengalir deras, terutama dalam keuangan.
Review Papa Zola The Movie: Animasi Keluarga yang Menggali Makna Ayah di Balik Humor

Review Papa Zola The Movie: Animasi Keluarga yang Menggali Makna Ayah di Balik Humor

Berbeda dari animasi petualangan atau aksi yang mendominasi layar lebar, film Papa Zola The Movie memilih fokus pada relasi keluarga, khususnya hubungan antara
Hadapi Pemuncak Klasemen, Bima Sakti Yakin Persela Bisa Tumbangkan Barito Putra

Hadapi Pemuncak Klasemen, Bima Sakti Yakin Persela Bisa Tumbangkan Barito Putra

Pelatih Persela Lamongan, Bima Sakti, menegaskan optimismenya jelang laga krusial menghadapi pemuncak klasemen Barito Putra pada lanjutan Pegadaian Championship 2025–2026.
Sabtu Malam, Kepulauan Talaud Sulut Diguncang Gempa Kuat Magnitudo 7,1

Sabtu Malam, Kepulauan Talaud Sulut Diguncang Gempa Kuat Magnitudo 7,1

Wilayah Sulawesi Utara, tepatnya di Melonguane, Kepulauan Talaud, diguncang gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 7,1 pada Sabtu (10/1) malam. 
Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'

Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'

Al Ressa Rizky Rosano (24), pemuda Banyuwangi yang ngaku sebagai anak kandung memanggil Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan dengan sebutan "mbak" atau "kakak".

Trending

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan membuat tulisan rindu mendiang ibunda, almarhumah Emilia Contessa usai digugat anak kandung, Ressa Rizky Rosano.
Dibuang Ajax, Bek Argentina Ini Resmi Gabung Persib Bandung Gantikan Federico Barba?

Dibuang Ajax, Bek Argentina Ini Resmi Gabung Persib Bandung Gantikan Federico Barba?

Persib Bandung kembali dikaitkan dengan satu nama asing yang cukup mengejutkan di bursa transfer. Bek asal Argentina, Gaston Avila kini curi perhatian bobotoh.
Cerita Pilu Warga Tayu Pati Rumahnya Ambrol Diterjang Banjir, Gendong Ibu Susuri Tanggul saat Air Bah Datang

Cerita Pilu Warga Tayu Pati Rumahnya Ambrol Diterjang Banjir, Gendong Ibu Susuri Tanggul saat Air Bah Datang

Ainun Najib (27) tak menyangka bahwa nasib apes akan menimpa hidupnya. Rumahnya yang berada di tepi Sungai Silugonggo, Desa Sambiroto, Tayu, Pati, ambrol diterjang banjir.
Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?

Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?

Barcelona akan berupaya untuk pertahankan gelar Piala Super Spanyol saat bersua Real Madrid di King Abdullah Sport City, Jeddah, Senin dini hari WIB (12/1/2026)
Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengklaim pembuangan sampah sebanyak 200 ton ke TPA yang dikelola PT Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan membayar Rp90 juta per hari.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak besok 11 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan peluang rezeki dan nasihat finansial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT