Kampus Tindak Tegas, Resbob di-DO dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya usai Ucapan Hina Suku Sunda
- TikTok/@resbobbb
tvOnenews.com - Buntut dari viralnya video dirinya yang diduga adanya unsur penghinaan terhadap suku Sunda dan Viking, konten kreator Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob akhirnya ditangkap oleh Polisi.
Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil mengamankan Resbob atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada Suku Sunda dan suporter Persib, Viking.
Resbob diamankan di Semarang, Jawa Tengah pada Senin (15/12/2025) yang kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk segera diamankan ke Mapolda Jawa Barat.
- Istimewa
Berkaitan dengan kasus yang sedang dihadapi Resbob, kampusnya tempat ia kuliah yaitu Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) juga mengambil tindakan tegas.
Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati mengungkapkan berdasarkan rapat Rektorat pada Minggu, (14/12/2025), UWKS mengambil sikap resmi kepada mahasiswanya yaitu Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau dikenal Resbob.
“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menyampaikan sikap resmi lanjutan terkait peristiwa yang menjadi perhatian publik yaitu tindakan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atas nama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau dikenal Resbob, yang terbukti menyampaikan pernyataan bernada penghinaan terhadap suku Sunda,” Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati pada tayangan Instagram @uwksmediacenter.
Pihaknya menyampaikan bahwa UWKS mengecam keras segala bentuk ucapan maupun perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian serta pelecehan atas dasar SARA.
UWKS melakukan pemeriksaan internal yang berlandaskan peraturan Rektor tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa.
Maka Rektor UWKS memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status mahasiswa atau drop out (DO) kepada Adimas Firdaus atau Resbob.
“Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 24520017 berupa pencabutan status sebagai Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau Drop Out (DO),” ujar Rektor UWKS.
“Berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025,” sambungnya.
Load more