Jakarta – Pemerintah secara resmi menghapus syarat negatif PCR atau syarat antigen ketika akan menggelar kompetisi olahraga di Jawa-Bali. Namun, baik itu tim, pendukung acara, dan penonton, wajib telah divaksin minimal dosis kedua Virus Covid-19.
"Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton. Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, dalam keterangannya, Selasa pagi.
Selain soal penghapusan syarat PCR dan antigen, ada beberapa aturan yang disesuaikan pada PPKM Jawa-Bali. Seperti penyesuaian operasional restoran atau rumah makan.
"Khusus pengaturan pada PPKM Jawa Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75% untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100% untuk daerah dengan PPKM Level 1," kata Safrizal.
"Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendari) Nomor 24 tahun 2022, untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali. Selain itu keluar juga Inmendagri nomir 25 tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM ini berlaku pada 10 sampai dengan 23 Mei 2022.
"Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," ucap Safrizal.
Di status PPKM terbaru Jawa-Bali, jumlah daerah di Level 1 menurun. Sebelumnya sebanyak 29 daerah, menjadi 11 daerah. Jumlah daerah dengan status Level 3 pun menurun dari dua daerah menjadi satu daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Untuk kondisi di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah dengan status Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.
"Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," kata Safrizal. (ade)
Load more