Pemerintah secara resmi menghapus syarat negatif PCR atau syarat antigen ketika akan menggelar kompetisi olahraga di Jawa-Bali. Namun, baik itu tim, pendukung acara, dan penonton, wajib telah divaksin minimal dosis kedua Virus Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan akan segera menerbitkan ketentuan terbaru mengenai Prokes Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang notabenenya akan mudik.
Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang Jakarta Timur meniadakan persyaratan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen bagi warga yang menjadi pelaku perjalanan luar kota dalam negeri.
Mulai Rabu (9/3/2022), KAI Daop 5 Purwokerto membebaskan calon penumpang kereta menunjukan hasil antigen/PCR. Syaratnya hanya sudah divaksin dosis 2 dan 3.
Pemerintah menghapus penggunaan Swab PCR dan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan baik darat, laut maupun udara. Kebijakan itu disambut baik penumpang.