Bareskrim Polri Periksa Satu Perusahaan yang Diduga Buka Lahan Tanpa Izin di Hulu Sungai Garoga Aceh
- PKB
Jakarta, tvOnenews.com — Penyelidikan dugaan pembalakan liar dan perusakan kawasan hulu Sungai Garoga dan Sungai Tamiang di Aceh mulai mengerucut.
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu perusahaan yang disinyalir melakukan pembukaan lahan tanpa izin di wilayah tersebut.
“Besok, kegiatan penyelidikan oleh tim akan dilanjutkan dengan pemeriksaan salah satu perusahaan yang berada di hulu sungai Garoga yang terindikasi adanya kegiatan land clearing oleh PT TBS tersebut,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, Selasa (9/12/2025).
Irhamni menjelaskan, sebelumnya rangkaian pemeriksaan di tingkat desa sudah dilakukan sejak awal pekan.
“Pemeriksaan kepala desa dan saksi-saksi telah dilakukan,” katanya.
Posko penyelidikan kini berdiri sekitar tiga kilometer dari lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga. Di lokasi, polisi memasang garis pembatas dan memeriksa infrastruktur di sekitar aliran sungai.
“Di sekitar TKP ini, 27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang, dan dua jembatan telah diperiksa,” lanjut Irhamni.
Barang bukti kayu pun telah dipilah oleh para ahli kehutanan. Jenis yang ditemukan didominasi kayu karet, ketapang, durian, dan jenis non-kayu keras lainnya.
“Barang bukti kayu telah disisihkan, dispesifikasikan, dan dikategorikan oleh ahli,” ujarnya.
Tim identifikasi menemukan empat kategori asal kayu, mulai dari bekas gergajian hingga kayu yang tercabut bersama akar menggunakan alat berat.
“Identifikasi kayu menunjukkan beberapa kategori, yakni kayu hasil gergajian, kayu yang dicabut bersama akar (alat berat), kayu hasil longsor, dan kayu hasil pengangkutan loader,” jelasnya.
Dari informasi awal, polisi mendapati adanya aktivitas pembalakan dan pembukaan lahan oleh masyarakat di wilayah hulu Sungai Tamiang.
Irhamni menyebut praktik itu berlangsung hingga kawasan hutan lindung.
“Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat. Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang mayoritas tidak berizin, dan kayu bukan jenis kayu keras,” jelasnya.
Selain itu, praktik panglong tradisional juga teridentifikasi dalam proses pengangkutan kayu. Kayu-kayu dipotong dan ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan ketika debit air naik, menyerupai rakit.
Load more