Modus Pembalakan di Aceh Terungkap, Bareskrim Soroti Aliran Sungai Tamiang
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan praktik pembalakan liar di Aceh kembali mencuat. Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal Polri mengendus adanya aktivitas penebangan dan pembukaan lahan mencurigakan di kawasan hulu Sungai Tamiang, wilayah yang seharusnya terlindungi.
"Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat," tutur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, dikutip Selasa, 9 Desember 2025.
Temuan di lapangan menunjukkan praktik yang terorganisasi. Para pelaku disebut menunggu momen saat debit air naik untuk menghanyutkan kayu-kayu hasil tebang. Untuk kayu berukuran besar, mereka memotongnya menjadi bagian kecil agar dapat ikut terseret banjir.
"Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," kata Irhamni.
Bukan hanya soal metode, lokasi penebangan juga menjadi perhatian khusus. Aktivitas tersebut diduga berada di dalam kawasan hutan lindung yang membentang sepanjang aliran Sungai Tamiang.
Kayu yang diambil memang bukan jenis kayu keras, namun tetap termasuk kategori yang wajib mendapat perlindungan. Lebih dari itu, mayoritas kegiatan disebut tidak mengantongi izin apa pun.
Irhamni menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan. Pendalaman masih berjalan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana dalam operasi pembalakan tersebut.
"Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," kata dia.
Foe Peace Simbolon
Load more