Ditanya soal Isu TPPU Rp100 M ke PBNU, Gus Yahya: Silahkan Saja Proses Secara Hukum
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini mencuat isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp100 miliar yang masuk ke PBNU pada tahun 2022. Sontak, hal ini menuai perhatian publik dan elite politik.
Menyikapi pertanyaan awak media terkait isu TPPU Rp100 M itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menyebut tak keberatan jika penegak hukum menyelidiki isu tersebut.
"Soal dugaan TPPU dan proses hukum ya? Ya diproses secara hukum. Ya kita nunggu juga, kalau ada yang memeriksa, silakan saja," jelas Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Gus Yahya mengatakan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Sehingga dia memastikan akan taat hukum.
"Jadi posisi semua orang dalam hal ini sebagai warga negara, kita semua taat hukum. Silakan diproses," bebernya.
Di sisi lain, Gus Yahya tak ingin dugaan TPPU di PBNU itu hanya dijadikan narasi untuk menjatuhkan. Menurutnya, harus ada bukti kuat untuk membuat kesimpulan sebuah tindak pidana.
"Tetapi ya jangan belum-belum lalu mengada-ada, sudah menuduh TPPU. Sementara dijadikan alasan, padahal faktanya enggak ada dan indikasinya itu juga tidak jelas ya," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK sempat menyinggung soal dugaan TPPU eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming mengalir ke PBNU senilai Rp 100 miliar.
KPK akan menindaklanjuti temuan itu usai menerima hasil audit transaksi dugaan TPPU tersebut.
"Terkait dengan aliran dana ya, ke salah satu ormas keagamaan, dari perkara yang pernah ditangani di sini ya, itu ada hasil auditnya, tentunya kami juga nanti akan melakukan menindaklanjuti ya," ucap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12).
Asep menyebut KPK memang berkewajiban untuk menindaklanjuti informasi itu untuk penegakan hukum. Terlebih, kata dia, dugaan TPPU itu berkaitan dengan kasus korupsi yang pernah ditangani KPK.
"Apalagi diduga itu berasal dari tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kami. Artinya, selama ini kami juga tidak tahu audit itu kapan, apakah sebelum penanganan perkara pidana korupsinya di kami, atau setelah pidana korupsi di sini ditangani, baru dilakukan audit di organisasi keagamaan tersebut," ucapnya.
Load more