Nasib Kalapas Enemawira Sulut Kasih Makan Daging Anjing ke Para Napi, Kini Dicopot
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Sebuah kabar merebak di media sosial perihal seorang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas di Enemawira, Sulawesi Utara diduga memberikan makanan kepada para narapidana berupa daging anjing untuk dikonsumsi.
Momen itu disebut saat suasana pesta ulang tahun di Lapas. Peristiwa ini dianggap tidak manusiawi dan memicu amarah masyarakat. Pasalnya, banyak narapidana yang beragama islam.
Terkait hal ini, Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, memastikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap kepala lapas berinisial CS.
“Sudah kami copot, sudah kita proses sejak dapat informasi sekitar 4 hari lalu,” kata Agus saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/12).
Agus menyebut pihaknya tengah mendalami alasan di balik kejadian tersebut.
“Ini lagi kita periksa alasannya. Mereka sedang pesta ulang tahun. Intinya, kita tidak menolerir hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Meski sidang etik belum tuntas, Agus menegaskan bahwa pencopotan jabatan merupakan langkah awal yang harus segera dilakukan.
“(Sidang etik belum selesai?) Kita copot dulu lah, baru 4 hari,” tambahnya.
Sementara itu, Ditjen Pemasyarakatan menjabarkan rangkaian penindakan yang telah dilakukan.
Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan proses pemeriksaan berjalan sejak 27 November 2025.
“Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika melalui keterangan tertulis.
Hari berikutnya, Ditjenpas mengambil langkah lanjutan.
“Pada 28 November 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS,” ujarnya.
Menurut Rika, sidang kode etik dijadwalkan berlangsung sejak 2 Desember 2025 di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal.
Ia menegaskan komitmen Ditjenpas untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan apabila CS terbukti melanggar.
“Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terbukti ada pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” jelasnya.
Rika juga menekankan bahwa insiden ini menjadi momentum memperkuat disiplin aparat pemasyarakatan.
Load more