Soal Penugasan Polisi Aktif di Kemenimipas oleh Menteri Imipas, Analis: Sudah Sesuai Konstitusional
- Heri Kiswanto
Jakarta, tvOnenews.com - Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) RI, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto yang bertugas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah sesuai aturan.
Alumnus indef school of political economy Jakarta itu merasa ada pihak yang melakukan penggiringan opini tanpa bukti fakta yang autientik dan akuntabel.
"Dia menduga ada pihak tertentu yang tak bertanggung jawab dengan sengaja membangun framing negatif disaat kinerja, prestasi, capaian keberhasilan, dan dedikasi Menteri Imipas, Agus tuai legitimasi dan apresiasi dari publik dalam mewujudkan asta cita Bapak Presiden RI, Prabowo," ujar Nasky dalam keterangannya di Jakarta, pada Minggu (30/11/2025).
Dia juga menegaskan, Jenderal Pol (Purn), Agus Andrianto dinilai sebagai salah satu tokoh patriotik bangsa dan prajurit sejati pasti sangat menjunjung tinggi dan menghormati keputusan konstitusi, dan amanah undang-undang dasar (UUD) 1945.
Nasky percaya penugasan anggota kepolisian aktif di luar institusi dinilai tetap sah, asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Polri di kementerian terkait yang sangat dibutuhkan peran serta keahlian Polisi dalam fumgsi penegakan hukum, seperti di BNN, BNPT, ESDM, dan Kemenimipas.
"Tak ada yang salah jika kehadiran aparat penegak hukum baik itu Polri aktif di kementerian terkait merupakan bagian penting dari tata kelola sektor birokrasi kementerian/lembaga yang sangat membutuhkan pengawasan ketat," ungkapnya.
"Sinergi antara aparat penegak hukum, dan warga sipil di jajaran kementerian/lembaga teknis dinilai mampu meningkatkan efektivitas dan progresivitas pengawasan, terutama pada sektor-sektor strategis yang rawan pelanggaran hukum," sambungnya.
Dia berharap agar pihak yang menuding Menteri Imipas memanfaatkan jabatannya di kementerian sangatlah keliru.
Dia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku karena belum ada revisi UU Polri pasca putusan MK," pungkasnya.
Load more