Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Polisi Segera Gelar Perkara Khusus
- (ANTARA/Ilham Kausar)
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidikan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya memastikan gelar perkara khusus akan segera dilakukan, menyusul permintaan tiga tersangka pertama yang telah diperiksa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa kini penyidik tengah fokus mempersiapkan gelar perkara khusus (GPK).
“Kami jelaskan bahwa 8 orang ini berstatus sebagai tersangka. Atas permintaan 3 orang pertama (Roy Suryo, Rismon dan Tifa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus,” kata Budi Hermanto, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, penyidik saat ini sedang melakukan koordinasi intens dengan Pengawas Penyidik (wasidik) untuk menentukan waktu pelaksanaan gelar perkara tersebut.
Budi menyebutkan, gelar perkara khusus ini harus dijalankan terlebih dahulu sebelum berlanjut pada pemeriksaan lanjutan.
Nantinya, setelah dilakukan gelar perkara khusus baru penyidik berlanjut melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka lainnya.
“Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh 3 tersangka pertama. Setelah itu baru tahap kepada 5 tersangka lain” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses ini bukan penundaan tanpa alasan, melainkan bagian dari tahapan penyidikan yang harus dipenuhi.
“Ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik. Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu,” tegasnya. (rpi/iwh)
Load more