Fakta Baru Kasus Alvaro: Ayah Tiri Pinjam Cangkul untuk Gali Kubur Korban, Tapi Tak Jadi Gegara Tanahnya Keras
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian Alvaro, bocah berusia enam tahun yang menghilang sejak Maret 2025, akhirnya mencapai titik terang setelah polisi mengungkap peran ayah tirinya, Alex Iskandar (49), sebagai pelaku utama penculikan dan pembunuhan. Fakta terbaru yang dirilis kepolisian menunjukkan bahwa pelaku sempat berencana mengubur jasad korban sebelum akhirnya membuangnya ke tumpukan sampah di dekat sungai.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tersangka bahkan meminjam cangkul untuk menggali tanah sebagai tempat mengubur korban. Namun niat tersebut batal setelah ia merasa tanah di lokasi terlalu keras.
"Awalnya dia mau kuburkan, dia mau tanam, dia meminjam cangkul. Tapi karena tanahnya keras, dia urungkan niat itu dan memilih membungkus jasad korban dengan plastik," ujar Nicolas di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Pelaku kemudian membawa jasad Alvaro menuju jembatan Cilalay, Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Lokasi itu dipilih karena dinilai sepi dan jauh dari aktivitas warga.
"Dia sudah tahu tempat-tempat sepi di sana sehingga dia memutuskan membuang mayatnya di daerah Tenjo," jelasnya.
Namun satu bulan setelah kejadian, Alex mulai cemas karena menyadari sidik jarinya tertinggal di plastik pembungkus jasad. Kekhawatiran tersebut membuatnya mencari bantuan orang lain untuk memindahkan dan mengemas ulang jasad Alvaro.
"Tersangka meminta bantuan saksi berinisial G untuk mengangkat mayat itu. Dia bahkan mengaku bahwa isi kantong plastik tersebut hanya bangkai anjing agar saksi tidak curiga," lanjut Nicolas.
Jasad Alvaro kemudian dibungkus kembali dengan dua lapis plastik tambahan sebelum dibuang kembali.
Proses pengungkapan kasus ini memakan waktu panjang. Selama delapan bulan, polisi melakukan pencarian ke berbagai wilayah termasuk Batam, Bandung, Sukabumi, hingga LP Cipinang, tempat ayah kandung Alvaro menjalani hukuman.
Penyelidikan mulai menemukan titik terang ketika keponakan Alex membocorkan kejadian sebenarnya kepada teman sekolahnya. Informasi tersebut kemudian sampai ke seorang asisten rumah tangga (ART), sebelum akhirnya dilaporkan oleh majikannya, Muhammad Reza (46), ke Polsek Pesanggrahan.
Melalui koordinasi antara Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya serta keterangan saksi-saksi dan pra-rekonstruksi, polisi memastikan Alex sebagai pelaku.
Load more