KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang Senilai Rp2,18 Miliar, Peminat Wajib Siapkan Uang Jaminan Rp1 Miliar
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melelang salah satu aset milik mantan Ketua DPR Setya Novanto. Sebuah rumah yang berlokasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang terbuka sejak 10 November hingga 9 Desember 2025.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan rumah tersebut bukan berada di Jakarta melainkan berada di Kupang. Informasi mengenai detail spesifikasi bangunan dapat diakses melalui laman resmi lelang pemerintah.
“Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT, bukan di Jakarta. Informasi lebih lengkap bisa dilihat di lelang.go.id,” ujar Mungki saat memberikan keterangan kepada wartawan di Rupbasan KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan dokumen resmi lelang, aset tersebut tercatat dengan kode ETF62G. Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 550 meter persegi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT. Harga limit yang ditetapkan KPK sebesar Rp2.181.065.000, atau sekitar Rp2,18 miliar.
Calon pembeli yang berminat tidak dapat langsung melakukan penawaran tanpa komitmen. KPK mensyaratkan uang jaminan sebesar Rp1 miliar yang harus disetorkan sebelum mengikuti mekanisme penawaran resmi. Jika calon pembeli tidak memenangkan lelang, dana jaminan akan dikembalikan sesuai prosedur.
Meski tidak ada dokumen publik yang merinci penggunaan rumah tersebut selama Setya Novanto masih bebas, umumnya rumah itu digunakan sebagai tempat tinggal keluarga inti dan staf rumah tangga. Setya Novanto diketahui pernah menikah dengan Luciana Lily Herliyanti sebelum kemudian menikah dengan Deisti Astriani Tagor. Rumah tersebut juga didiami staf rumah tangga seperti sopir pribadi, pengurus kebun, hingga pekerja harian rumah tangga.
Aset ini dilelang sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara atas perkara korupsi proyek KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto. Mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu terbukti merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Pada 24 April 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
“Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto, kala itu.
Sejak divonis, Setya Novanto mendekam di penjara dan beberapa kali menerima remisi. Upaya pelelangan aset ini menjadi langkah lanjutan KPK untuk memastikan pemulihan kerugian negara terus berjalan.
Program lelang aset terpidana korupsi menjadi salah satu strategi pemulihan agresif yang terus ditekankan KPK untuk memastikan negara mendapatkan kembali sebagian kerugian dari tindak pidana korupsi.
Lelang aset Setya Novanto ini sekaligus menjadi sorotan publik karena merupakan salah satu aset pribadi yang bernilai miliaran rupiah dan dilelang terbuka. (nsp)
Load more