News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Padahal Pernah Pelesiran ke Luar Sel, Setya Novanto Tetap Bebas Bersyarat

Sosok Setya Novanto kembali jadi sorotan usai mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025. Pasalnya koruptor e-KTP itu mendapatkan diskon hukuman sebanyak 28 bulan 15 hari.
Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:25 WIB
Setya Novanto
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sosok Setya Novanto kembali jadi sorotan usai mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025. Pasalnya koruptor e-KTP itu mendapatkan diskon hukuman sebanyak 28 bulan 15 hari.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menjelaskan keputusan bebas bersyarat untuk terpidana korupsi Setya Novanto (Setnov) telah sesuai prosedur, terutama setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Setnov dalam upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus Andrianto menjawan pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Padahal Setya Novanto pernah terlibat berbagai skandal selama di Lapas. Pada 2018, program Mata Najwa mengungkap dugaan sel palsu yang ditempati Setya Novanto. Stiker nama narapidana lain ditemukan menempel di pintu, sementara isi kamar didapati tidak sesuai dengan standar sel tahanan.

Setahun kemudian, Ombudsman RI kembali menemukan sel mewah yang dihuni Setya Novanto. Sel tersebut dilaporkan lebih luas dibanding narapidana lain, dilengkapi toilet duduk, shower, ranjang ganda, lemari besar, hingga exhaust fan.

Pada Juni 2019, publik juga dikejutkan dengan aksi pelesiran Setya Novanto. Saat mengantongi izin berobat ke RS Santosa Bandung, ia justru kedapatan mampir ke toko bangunan di Padalarang bersama istrinya tanpa pengawalan ketat.

Di tahun yang sama, ia juga sempat terlihat menyantap nasi padang saat dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Agus, saat ditanya apakah masih ada keharusan wajib lapor untuk Setnov, pun menjawab tidak ada.

"Gak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar," kata Agus Andrianto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip dari putusannya yang diakses pada 2 Juli 2025, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

MA dalam putusan yang sama juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT