Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi e-KTP: Kejahatan Serius
- Instagram/Setya Novanto
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus korupsi e-KTP merupakan kejahatan serius.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Budi Prasetyo, Senin (18/8/2025).
Selain karena besarnya kerugian negara, kasus korupsi e-KTP juga degradasi kualitas pelayanan publik.
“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” katanya.
Dia mengatakan di momen HUT Ke-80 RI, butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8), mengatakan Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat.
Akan tetapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029. (ant/nba)
Load more