Kemendagri Dorong Implementasi Layanan Nomor Tunggal Darurat 112 di Pusat dan Daerah
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan kegiatan fasilitasi dan koordinasi penciptaan sinergitas hubungan pusat dan daerah dalam pelaksanaan Layanan Kedaruratan 112.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) dari berbagai daerah yang telah mengoperasikan Layanan 112.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat penyelarasan kebijakan dan berbagi praktik terbaik dalam pembangunan layanan nomor tunggal panggilan darurat nasional.
"Kebijakan ini mengatur penyampaian informasi kebencanaan, komunikasi radio, serta penguatan layanan 112 sebagai kanal tunggal darurat yang akan menggantikan berbagai nomor darurat sektoral yang selama ini digunakan," kata Safrizal kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Safrizal menuturkan hingga September 2025, layanan 112 telah tersedia di 172 kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta.
Kendati demikian, ia mengaku pemerintah menilai angka tersebut perlu dipercepat untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses satu nomor darurat yang sama.
"Pemerintah menargetkan Layanan 112 menjadi sistem kedaruratan nasional berbasis teknologi modern, lengkap dengan fitur berbagi lokasi otomatis, aplikasi publik terpadu, akses ramah disabilitas, serta integrasi data real-time lintas instansi," ungkapnya.
Safrizal menjelaskan kegiatan ini juga menyoroti sejumlah tantangan nasional yang dihadapi dalam Operasional 112, antara lain akurasi lokasi pelapor yang belum optimal, keterbatasan SDM operator, tingginya prank call, alur komunikasi berlapis, serta infrastruktur telekomunikasi yang belum merata di beberapa daerah.
Sebab, kata Safrizal, daerah menilai bahwa tanpa dukungan teknologi seperti Advanced Mobile Location (AML), integrasi CCTV kota, sensor kebencanaan, dan sistem backup energi, respons kedaruratan berpotensi terhambat terutama saat terjadi lonjakan kejadian besar.
"Dengan penguatan regulasi, kolaborasi pusat, daerah, dan pemanfaatan teknologi, Indonesia diharapkan dapat membangun layanan kedaruratan yang terstandarisasi untuk melindungi masyarakat secara lebih cepat dan efektif," ungkapnya.
Di sisi lain, Komdigi menegaskan arah kebijakan nasional melalui penyusunan Rancangan Perpres Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (Siskomnas PMPB).
Sementara itu, perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Badung turut memaparkan pengalaman daerah dalam mengoperasikan Layanan 112. (raa)
Load more