KUHAP Dinilai Jadi Angin Segar untuk Hak Advokat di Indonesia
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum Dhifla Wiyani menanggapi soal disahkannya KUHAP baru oleh DPR pada 18 November 2025 lalu.
Dhifla menjelaskan, KUHAP yang baru disahakn untuk menggantikan KUHAP lama, mengingat aturan itu sudah berumur 44 tahun.
Peraturan lama itu menurutnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan hukum yang telah berkembang pesat di negara lain.
Menurut Dhifla, KUHAP yang baru disahkan telah sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Salah satu hal penting yang menjadi perhatiannya yakni adanya penguatan pilar penega hukum yakni hak advokat.
"Dalam KUHAP baru ini advokat diberikan hak untuk mendampingi tidak hanya tersangka tetapi juga saksi dan korban," kata dia, Selasa (25/11/2025).
Dhifla menjelaskan, advokat diberikan hak untuk mengajukan keberatan atau protes kepada penyidik jika ada intimidasi selama pemeriksaan berlangsung.
"Hak ini dulunya tidak ada dalam KUHAP yang lama," katanya menambahkan.
Sementara itu, di Pasal 31 KUHAP baru, penyidik wajib memberi tahu tersangka soal hak mendapat bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat.
Hak tersebut harus diberi tahu sebelum pemeriksaan oleh penyidik dimulai.
"Ketentuan ini jelas-jelas memberikan perlindungan bagi masyarakat, sehingga penegak hukum khususnya Para Penyidik tidak bisa berlaku semena-mena terhadap masyarakat yang sedang tersandung kasus pidana," katanya menjelaskan.
Menurut Dhifla, KUHAP yang baru adalah angin segar untuk hukum Indonesia, yakni aturan-aturan baru membuat hukum lebih maju. (iwh)
Load more