GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekomendasikan Femisida Jadi Kategori Pidana Khusus, KemenPPPA Beberkan Alasannya

KemenPPPA merekomendasikan sejumlah hal guna penguatan penanganan femisida, seperti amandemen Undang-Undang agar femisida menjadi kategori tindak pidana khusus
Senin, 24 November 2025 - 19:24 WIB
Rekomendasikan Femisida Jadi Kategori Pidana Khusus, KemenPPPA Beberkan Alasannya
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merekomendasikan sejumlah hal guna penguatan penanganan femisida, seperti amandemen Undang-Undang agar femisida menjadi kategori tindak pidana khusus karena mengandung elemen diskriminasi gender.

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Margareth Robin mengatakan, femisida bukan pembunuhan biasa. Menurutnya, Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan/atau anak perempuan karena gendernya, yang didorong oleh superioritas dominasi, misogini dan relasi kuasa yang timpang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masih ada sisi yang lemah dalam aturan hukum, walaupun negara sudah hadir memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak korban kekerasan, khususnya untuk kasus femisida," kata Margareth.

Dia menilai, femisida merupakan isu fundamental dan global terkait perlindungan perempuan. Mengutip data 2024 Jakarta Feminist, terdapat sebanyak 204 kasus femisida.

Femisida, katanya, adalah bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender, namun masih banyak yang belum paham tentang hal itu, termasuk aparat penegak hukum.

Karena tidak adanya basis hukum, katanya, banyak kasus femisida atau filisida yang dicatat sebagai tindak pidana umum, karena belum dapat diidentifikasi secara spesifik sebagai kejahatan berbasis gender bahkan ketika pola kekerasan sebelum pembunuhan itu terlihat jelas.

Oleh karena itu, pihaknya membuat sejumlah rekomendasi.

Rekomendasi lain dari pihaknya yakni integrasi dalam Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah agar menjadikan femisida sebagai indikator khusus dalam pencegahan kekerasan berbasis gender dan keamanan domestik.

Margareth juga menyoroti perlunya pedoman bagi bara penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, agar dapat mengembangkan prosedur dan pedoman teknis penanganan kasus femisida dengan perspektif gender.

Dia juga menilai pentingnya data dan riset nasional terkait femisida, yakni memasukkan femisida dalam kategori khusus di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), Badan Pusat Statistik (BPS), atau riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan bahwa Kertas Kerja Penguatan Pendataan Femisida yang dirilis Komnas Perempuan dapat membantu penilaian risiko, intervensi dini, pengelolaan informasi antarlembaga, serta penanganan femisida yang disesuaikan dengan konteks pelaku dan korban.

Tanpa data yang terintegrasi, katanya, sulit untuk membuat kebijakan guna mencegah femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan yang didorong rasa superioritas, dominasi, misogini, dan relasi kuasa. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT