Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi Soroti Persoalan Ijazah Palsu Arsul Sani, Hakim MK Itu Membantah Keras
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kinerja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani tengah menjadi sorotan. Ijazah S3 Arsul Sani dituding palsu.
Hal ini buntut kampus yang mengeluarkan ijazah tersebut di Polandia, disebut diselidiki komisi antikorupsi negara tersebut.
Menurut Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) mengungkapkan jika ijazah palsu tersebut benar adanya, pengangkatan Arsul Sani telah mencederai prinsip independensi yudikatif, menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga tinggi negara ini.
APMK menekankan bahwa langkah hukum pemberhentian hakim konstitusi telah diatur dalam Pasal 23 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2003.
"Kami mendesak Arsul Sani mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya," ujar Koordinator APMK, Rafi, pada Senin (24/11/2025)
Apabila MK tidak merespons tuntutan APMK demi tegaknya konstitusi dan marwah MK, pihaknya bakal menggelar aksi besar-besaran di Jakarta.
APMK memastikan, bahwa apabila Arsul Sani mundur secara terhormat, lebih baik daripada merusak nilai-nilai independensi MK.
Aliansi ini menyoroti pentingnya MK menjalankan fungsi yudikatifnya, tanpa gangguan politik atau kepentingan pribadi, termasuk dalam menguji undang-undang dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Pernyataan APMK ini menegaskan komitmen masyarakat sipil untuk terus mengawal independensi Mahkamah Konstitusi agar tetap menjadi lembaga yudikatif yang adil dan terpercaya.
Sebelumnya Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan jawaban terhadap tudingan ijazah palsu atas program pendidikan doktoralnya dalam konferensi pers yang digelar di depan awak media pada Senin (17/11/2025) di Gedung 1 MK.
Dengan didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan M. Faiz, dijelaskan perjalanan panjang proses pendidikan doktor yang dijalani Hakim Konstitusi Arsul Sani dari Glasgow Caledonian University hingga Warsaw Management University.
Disebutkan bahwa awal pendidikan program doktor Hakim Konstitusi Arsul Sani dimulai pada September 2010 dengan mendaftarkan diri pada professional doctorate program dengan program studi justice, policy, and welfare studies di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, Britania Raya.
Perkuliahan dengan berbasis by research ini didesain bagi kalangan profesional lintas disiplin ilmu yang memenuhi kualifikasi tertentu, seperti pengalaman kerja minimal 10 tahun.
Load more