Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi Soroti Persoalan Ijazah Palsu Arsul Sani, Hakim MK Itu Membantah Keras
- Istimewa
Pada universitas ini, Arsul menjalani program pendidikan melalui dua tahapan, yakni "Stage One" yang diisi dengan kuliah tatap muka dan tugas-tugas dalam empat blok perkuliahan pada tahun pertama.
Dalam setiap blok perkuliahan tersebut diikuti selama satu minggu penuh dari pagi hingga sore. Layaknya perkuliahan pada umumnya, diisi dengan kuliah, diskusi kelas, dan seminar lingkungan kampus.
Memasuki kuartal akhir 2012 karena Arsul telah menyelesaikan Stage One, maka pihak universitas memberikan transkrip hasil studi dan berhak mendapat ijazah Professional Master. Selanjutnya, Arsul pun mulai menjalani proses selanjutnya berupa penyusunan proposal disertasi.
“Saya kuliah tiap hari selama 1 sampai 2 minggu per bloknya. Perkuliahannya by research, sehingga tidak terus-menerus di kelas karena ini program professional doctoral. Semuanya tuntas pada 2012 dan saya dapat transkrip nilai, semacam rapor atas tiga mata kuliah yang saya ikuti dengan angka kredit 180. Jadi, saya mengikuti semua perkuliahan,” jelas Arsul sembari menunjukkan transkrip nilai yang diperolehnya sesama menempuh masa perkuliahan program doktoral di GCU. (muu)
Load more