Beredar Isu Pemakzulan, Muncul Surat Gus Yahya Dicopot dari PBNU, Begini Rincian Isinya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Beredar isu pemakzulan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf dari jatabannya di organisasi Islam itu, Jumat (21/11/2025).
Isu pemakzulan Gus Yahya tersebut muncul dari surat dengan kop PBNU ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, di Jakarta, 29 Jumadal Ula 1447/20 November 2025.
Setidaknya terdapat lima poin dari surat tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilakukan 37 orang pengurus harian Syuriyah.
Poin pertama, surat itu membahas soal diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional ke Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Surat tersebut menegaskan bahwa diundangnya orang tersebut telah melanggar nilai yang dipercaya oleh NU.
Apalagi saat ini genosida adalah isu yang sangat sensitif dan masih terjadi di Palestina serta telah menimbulkan ratusan ribu korban.
Di dalam poin kedua, surat tersebut juga menyinggung soal pemberhentian fungsionaris berkaitan dengan undangan terhadap sosok dari jaringan Zionisme itu.
Diundangnya seorang yang berafiliasi dengan jaringan Zionisme dinilai telah melanggar Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025.
Terkait hal ini, fungsionaris pun diberhentikan dengan tidak hormat karena dinilai telah mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Selanjutnya, rapat tersebut juga menyebutkan dalam poin keempat terdapat pelanggaran dalam tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.
"Mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama," tulis surat tersebut.
Kemudian, terkait deretan masalah yang disebutkan, pengurus pun menyerahkan keputusan akhir kepada Rais Aam serta dua Wakil Rais Aam.
Akhirnya, di poin terakhir ditegaskan agar Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatannya sekarang dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
Kesimpulan pemakzulan Gus Yahya tersebut merupakan hasil dari kesepakatan Rais Aam serta Wakil Rais Aam.
Ditegaskan pula bahwa Gus Yahya diberi waktu selama tiga hari untuk mengundurkan diri, jika tidak maka akan diberhentikan.
Load more