AKBP Basuki Terancam Dipecat! Skandal Kematian Dosen Cantik Semarang Masuk Babak Baru, Propam Turun Tangan
- Istimewa
Semarang, tvOnenews.com – Misteri kematian dosen cantik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), semakin memanas. Kasus yang semula disebut sebagai kematian akibat sakit kini berkembang menjadi skandal besar yang menyeret seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
AKBP Basuki, sosok yang pertama kali menemukan jenazah korban, resmi ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Jawa Tengah selama 20 hari.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada jenazah korban. Dwinanda ditemukan tanpa busana di lantai kamar hotel/kos di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025) pagi. Meski awalnya disebut meninggal mendadak karena sakit, fakta-fakta baru justru menunjukkan sebaliknya.
Kronologi dan Temuan Janggal
Penemuan jenazah dilakukan oleh AKBP Basuki yang diketahui bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng. Namun, temuan di lapangan menunjukkan kondisi korban tidak wajar. Terdapat bercak darah di hidung, mulut, hingga area sensitif korban. Wajah korban juga dideskripsikan berbeda dari kondisi normal, sehingga keluarga mempertanyakan penyebab kematiannya.
Kejanggalan semakin terasa ketika penyidik menemukan fakta bahwa nama Dwinanda dan AKBP Basuki tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK). Informasi ini mengejutkan keluarga korban yang mengaku tidak pernah mengetahui adanya hubungan resmi antara keduanya. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu faktor pemeriksaan internal terhadap perwira tersebut.
Penahanan di Patsus, Pelanggaran Etik Jadi Sorotan
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa penahanan AKBP Basuki tidak berkaitan langsung dengan penyebab kematian korban, melainkan akibat dugaan pelanggaran kode etik Polri. Ia dinilai melanggar aturan dengan tinggal satu atap bersama perempuan yang bukan istri sahnya.
“Patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” ungkap Saiful.
Penahanan tersebut berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Patsus diterapkan agar pemeriksaan berjalan objektif dan tidak mengganggu proses penyelidikan terhadap kasus kematian Dwinanda.
“Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan,” tegas Saiful.
Load more