News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Hanya Langgar Etik! AKBP Basuki Terancam Pasal Kelalaian, Bisa Dipenjara 5 Tahun Terkait Kematian Dosen Untag

AKBP Basuki terancam Pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara terkait kematian dosen Untag Semarang. Keluarga desak kasus dibuka terang.
Jumat, 21 November 2025 - 21:30 WIB
Profil Lengkap AKBP Basuki: Gaji, Harta Rp94 Juta, Biayai Kuliah S3 Dosen Untag Hingga Rp160 Juta, Kini Terjerat Patsus
Sumber :
  • Istimewa

Semarang, tvOnenews.com — Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Dwinanda Linchia Levi, memasuki babak baru. Anggota Polda Jateng berinisial AKBP B atau AKBP Basuki, yang sebelumnya hanya disebut terjerat pelanggaran kode etik, kini diduga kuat bakal menghadapi jerat pidana.

Ia disebut dapat dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Petir, setelah bertemu dengan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, di Mapolda Jawa Tengah pada Jumat (21/11/2025). Menurut Zaenal, pertemuan itu awalnya tidak direncanakan. Namun, momentum tak sengaja tersebut justru membuka perkembangan penting dalam penanganan kasus.

“Saya bertemu beliau di masjid Polda Jateng, lalu saya sampaikan perkembangan perkara kematian Dr. Dwinanda. Di situ beliau menjelaskan bahwa ada unsur pidana yang kini ikut diperiksa,” ujar Zaenal.

Zaenal mengungkapkan, penyidik menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian telah ditarik dari Polsek Gajahmungkur, kemudian ke Polrestabes Semarang, dan kini resmi berada di bawah penanganan Polda Jateng. Proses ini, menurutnya, menunjukkan keseriusan penyidik dalam menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana di balik kematian dosen berusia 35 tahun tersebut.

“Pasal yang akan disangkakan kepada AKBP Basuki adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Zaenal.

Ia melanjutkan bahwa penanganan penyelidikan pidana ini berada di bawah Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. Dengan adanya ancaman hukuman lima tahun, menurutnya, penyidik dapat melakukan penahanan, terlebih jika syarat objektif dan subjektif pemidanaan telah terpenuhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ancaman lima tahun memungkinkan dilakukan penahanan. Jadi nanti setelah penahanan khusus (patsus) selesai, bisa masuk ke penahanan pidana jika unsur pasalnya terpenuhi,” jelasnya.

Meski demikian, Zaenal belum bisa menjabarkan secara detail bentuk kelalaian yang dimaksud. Ia menegaskan masih menunggu proses penarikan berkas, serta pengumpulan alat bukti oleh penyidik. “Saya akan menanyakan lebih lanjut setelah seluruh berkas resmi ditarik ke Polda. Saat ini masih proses penyelidikan dan pengumpulan bukti,” katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral