Kasus Dosen Untag Semarang Tewas: AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari, Propam Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Berat
- Antara
Jawa Tengah, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah resmi menempatkan perwira menengahnya, AKBP Basuki (56), ke dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan kuat bahwa pejabat di Direktorat Samapta tersebut melakukan pelanggaran kode etik terkait kematian dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Kasus ini mencuat setelah korban ditemukan meninggal di kamar 210 Kos-Hotel (Kostel) di Jalan Telaga Bodas, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11). Temuan tersebut langsung memicu pemeriksaan intensif, terutama karena AKBP Basuki adalah orang pertama yang melaporkan kejadian sekaligus disebut tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Dipatsus 20 Hari, Propam Tegaskan Komitmen Penegakan Etik
Keputusan penempatan khusus mulai berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Proses ini diputuskan usai gelar perkara resmi yang dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto bersama 11 personel lain dari Bidang Hukum, Biro SDM, dan Itwasda.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan bahwa patsus merupakan langkah awal agar pemeriksaan berlangsung profesional dan transparan.
“Patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan, tidak ada toleransi bagi pelanggaran etik anggota Polri.
“Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegasnya.
Tinggal Bersama Korban Tanpa Ikatan Nikah, Jadi Fokus Pemeriksaan
Dalam penyelidikan awal, Propam menemukan indikasi bahwa AKBP Basuki dan korban tinggal bersama meski tidak terikat perkawinan. Hal ini menjadi pelanggaran kode etik dan langsung memicu pemeriksaan mendalam. Selain itu, Basuki juga disebut sempat menemani korban berobat ke rumah sakit sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa.
“Perwira tersebut merupakan saksi kunci dan mengakui beberapa kali bersama korban, termasuk sebelum korban ditemukan meninggal,” ungkap Saiful Anwar.
Polda Jateng turut memeriksa sejumlah saksi, di antaranya penjaga Kostel, untuk menguak kronologi sebenarnya. Proses penyidikan kini diambil alih penuh oleh Polda Jawa Tengah guna memastikan kasus berjalan objektif.
Load more