Menhut Raja Juli Tegaskan Tetap Butuh Polri di Kemenhut Meski MK Larang Duduki Jabatan Sipil
- Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menegaskan keberadaan personel Polri di Kementerian Kehutanan masih sangat dibutuhkan, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan anggota Polri mundur jika ingin menduduki jabatan sipil.
Menurutnya, kontribusi unsur kepolisian terbukti vital dalam pengawasan serta penanganan tugas-tugas strategis kementerian.
“Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Ia mencontohkan peran Irjen Kemenhut, Djoko Poerwanto, yang berasal dari Polri. Djoko disebut berkontribusi besar dalam memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan tata kelola kementerian.
“Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Raja Juli menambahkan, Kemenhut secara nyata membutuhkan dukungan Polri dalam sejumlah tugas krusial, termasuk pengawasan dan mitigasi kebakaran hutan. Ia bahkan telah mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaik.
“Jadi, saya yang membutuhkan anggota Polri untuk membantu saya dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola serta antisipasi Karhutla. Dan, faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu,” jelasnya.
Putusan MK sebelumnya menyatakan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi harus mengundurkan diri secara permanen. Setelah putusan ini, Polri menilai penempatan personel di kementerian tetap akan mengikuti mekanisme permintaan instansi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan keputusan penarikan atau penempatan personel akan ditentukan setelah laporan tim Pokja disampaikan kepada Kapolri.
“Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian lembaga, baik karena permintaan dari kementerian lembaga tersebut maupun karena pembinaan karier yang lebih baik,” jelas Irjen Sandi, Senin (17/11/2025).
Load more