Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Mulai Pulih, Polisi Siap Bongkar Motif Mengejutkan di Balik Aksinya
- dok.kolase tvonenews.com/Istimewa
Jakarta, tvOneneews.com – Polda Metro Jaya memastikan proses pemeriksaan terhadap F, anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang merupakan pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, akan segera digelar.
Setelah sempat kritis di ICU Rumah Sakit (RS) Polri, F kini dipindahkan ke ruang rawat inap dengan kondisi mulai stabil, membuka jalan bagi polisi untuk menelisik motif di balik tragedi di sekolahnya itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengatakan minggu ini penyidik akan mulai berkoordinasi lintas lembaga sebelum meminta keterangan F. Proses ini dilakukan karena pemeriksaan F harus mematuhi prosedur perlindungan anak yang ketat.
“Minggu ini penyidik akan berkoordinasi dengan dokter yang merawat untuk kondisi ABH secara keseluruhan, koordinasi dengan KPAI, Bapas, P3A dan APSIFOR saat akan meminta keterangan ABH," kata dia, Senin, 17 November 2025.
Pemindahan F dari ICU menandakan kondisi fisiknya mulai membaik. Namun polisi menekankan, pemeriksaan baru bisa dilakukan setelah dokter memastikan ABH siap secara medis maupun psikologis.
Selain F, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga ayah dan kakak F, untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum ledakan terjadi. Keterangan F diyakini menjadi kunci membuka misteri motif, termasuk dugaan perundungan yang sempat mencuat.
Adapun siswa berinisial F yang merupakan terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, ternyata sosok yang tertutup dan jarang bergaul.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri menjelaskan, temuan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Mereka terdiri dari keluarga, guru, hingga teman sekolah pelaku.
“Dari keterangan yang kami himpun Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang terlibat dikenal pribadi tertutup dan jarang bergaul," kata dia, Selasa, 11 November 2025.
Buntut perbuatannya meledakkan bom di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, siswa berinisial F terancam sejumlah pasal berlapis.
F ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) usai penyidik menemukan cukup bukti adanya perbuatan melanggar hukum. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin.
Load more