Geger di Cipayung! Bayi Perempuan Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag di Tepi Jurang Kali Sunter
- Istimewa
Kasus pembuangan bayi seperti ini bukan yang pertama kali terjadi di wilayah Jabodetabek. Aparat menegaskan bahwa tindakan membuang bayi adalah tindak pidana berat yang dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.
Warga Setu berharap bayi tersebut dapat segera mendapat perawatan maksimal dan pelaku pembuangan bisa ditangkap. Banyak warga yang menyatakan keprihatinan sekaligus kemarahan atas tindakan tidak manusiawi itu, terlebih bayi tersebut ditemukan masih hidup dalam kondisi sangat rentan.
Pihak kelurahan dan aparat setempat mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi, demi mempercepat proses penyelidikan.
Kini, bayi perempuan tersebut masih berada dalam perawatan tenaga medis. Aparat kepolisian terus mencari petunjuk untuk mengungkap siapa orang tua atau pelaku pembuang bayi tersebut. (ant/nsp)
Load more