Ibu Muda Pembuang Bayi di Palmerah Ditangkap, Ternyata Hasil Hubungan Gelap dengan Teman Kantor
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus temuan bayi berjenis kelamin perempuan masih dengan tali ari-ari di sebuah gang kecil Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat pada Selasa (24/6) pagi, kini menemukan titik terang.
Pelaku pembuangan bayi tersebut ternyata seorang ibu muda berinisial KAD (29).
Kini, pelaku yang tega menelantarkan anak kandungnya tersebut telah diringkus oleh Polsek Palmerah.
Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku KAD mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya.
- Istimewa
"Motif dari perbuatannya adalah karena rasa malu dan takut, lantaran bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan rekan kantornya yang telah berkeluarga,” ungkap Kompol Eko saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Eko menjelaskan, kasus ini bermula ketika seorang petugas kebersihan melihat sosok bayi tergeletak di dekat pagar gang kecil sekitar pukul 06.30 WIB.
Bayi tersebut kemudian diamankan oleh Ketua RT setempat dan dibawa ke bidan terdekat untuk pemeriksaan kesehatan awal, lalu dirujuk ke Puskesmas Kecamatan Palmerah.
"Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Palmerah segera bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi," beber Eko Hadi.
Usut punya usut, setelah diselidiki, dari hasil analisa CCTV terlihat seorang perempuan melintas membawa kantong tas biru ke arah gang pada pukul 00.31 WIB.
"Beberapa detik kemudian, perempuan itu terekam kembali tanpa membawa tas, dan tangan kirinya tampak berlumuran darah. Profiling dilakukan, dan pelaku akhirnya diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian," ungkap Eko.
"Pada pukul 17.30 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya," imbuhnya.
Ia kemudian mengakui atas perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Palmerah bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan 77B UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dan atau Pasal 305 KUHP. (rpi/muu)
Load more