Gaji ASN Naik Lagi 2026? Perpres 79/2025 Picu Harapan Baru, Pemerintah Bocorkan Sinyal Kenaikan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Wacana mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada Juni 2025 lalu. Perpres tersebut memuat delapan program prioritas atau quick wins, dan salah satu yang paling menarik perhatian publik adalah rencana penyesuaian gaji bagi ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, PNS, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Masuknya agenda kenaikan gaji sebagai program prioritas memunculkan harapan baru, tidak hanya bagi ASN aktif, tetapi juga bagi para pensiunan PNS. Sebab, setiap kenaikan gaji ASN umumnya berdampak langsung pada penyesuaian besaran pensiun. Hal ini membuat para pensiunan menanti keputusan resmi pemerintah, terutama untuk tahun anggaran 2026.
Belum Ada Keputusan Final untuk Kenaikan Gaji 2026
Meski wacana kenaikan gaji sudah menguat sejak pertengahan 2025, hingga kini pemerintah belum menetapkan keputusan final mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS untuk tahun 2026. Pembahasan resmi terkait hal ini belum dilakukan, sehingga pemerintah meminta masyarakat menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap keuangan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memberi sinyal bahwa peluang kenaikan gaji ASN di tahun 2026 “terbuka lebar”, namun penetapannya tidak bisa dilakukan tanpa definisi fiskal yang kuat. Kondisi anggaran, kebutuhan pembiayaan, hingga stabilitas ekonomi nasional menjadi faktor yang harus dipertimbangkan secara utuh.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Mohammad Qodari, juga menegaskan bahwa meski kenaikan gaji masuk dalam Perpres 79/2025, pemerintah tetap membutuhkan perhitungan matang.
“Meski wacana kenaikan gaji ASN jadi prioritas dan termuat dalam Perpres terbaru, namun diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi fiskal yang lebih baik untuk bisa memenuhi kebutuhan kenaikan gaji,” ujar Qodari.
Dengan demikian, rencana kenaikan gaji ASN — termasuk dampaknya terhadap gaji pensiunan — untuk 2026 masih dalam tahap kajian dan belum bisa dipastikan pelaksanaannya.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu pada PP 8 Tahun 2024
Sambil menunggu keputusan resmi untuk tahun berikutnya, gaji pensiunan PNS saat ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen, yang berlaku untuk seluruh golongan.
Berikut rentang nominal gaji pokok pensiunan sesuai PP 8/2024:
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Rentang ini menggambarkan peningkatan pensiun pokok yang menyesuaikan kebijakan terbaru pemerintah. Namun, besaran tambahan lain seperti tunjangan tetap mengikuti kebijakan masing-masing instansi dan ketentuan yang berlaku.
Harapan Tetap Terbuka, Namun Butuh Waktu
Masuknya kenaikan gaji dalam Perpres 79/2025 menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan ASN. Namun, proses penetapannya tetap membutuhkan kajian mendalam, terutama mengingat tantangan fiskal yang harus dihadapi pemerintah.
Karenanya, ASN aktif maupun pensiunan diimbau terus mengikuti pengumuman resmi pemerintah, termasuk dari Kementerian Keuangan, BKN, dan instansi terkait lainnya. Informasi resmi menjadi kunci agar tidak terjadi salah persepsi mengenai waktu dan besaran kenaikan gaji. (nsp)
Load more