Ini Rincian Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan, Alami Kenaikan 8 hingga 12 Persen
- Kominfo
Jakarta, tvOnenews.com - Begini rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 setelah alami kenaikan mulai dari 8 hingga 12 persen.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, PNS bakal mengalami kenaikan gaji mulai Oktober 2025.
Adapun kebijakan dalam Perpres tersebut merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
- Istimewa
Â
Kenaikan gaji PNS 2025 ini akan ditetapkan berdasarkan masing-masing golongan.
Informasi ini tentunya menjadi kabar baik bagi para PNS di seluruh Indonesia.
Lantas, bagaimana rincian lengkap kenaikan gaji PNS yang bakal berlaku mulai Oktober 2025?
Berikut rincian lengkapnya berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan Gaji PNS Mulai dari Golongan I hingga Golongan III
PNS Golongan I dan II mendapatkan kenaikan gaji sekitar 8 persen, sementara Golongan III mendapatkan kenaikan sekitar 10 persen.
Golongan IV mendapatkan kenaikan gaji tertinggi yakni sebesar sekitar 12 persen.
Pemerintah melakukan kenaikan gaji untuk PNS ini bertujuan menjaga daya beli ASN baik yang masih aktif atau sudah pensiun.
Kapan Pencairan Kenaikan Gaji PNS?
- Kominfo
Â
Seperti yang sudah ditetapkan, kenaikan gaji ini ditetapkan mulai Oktober 2025.
Meski demikian, gaji tersebut akan mulai dicairkan mulai November 2025.
Namun, para ASN tak perlu khawatir karena gaji akan diberikan dengan dirapel selama dua bulan. (iwh)
Â
Load more