Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Kenaikan? Ini Penjelasan Resminya
- tim tvone - tim tvone
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, termasuk kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan aturan tersebut, seluruh PNS akan menerima gaji dengan struktur baru mulai Oktober 2025.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperbaiki kualitas pelayanan publik. Dalam lampiran Perpres, pemerintah menerapkan sistem “total reward berbasis kinerja”, yakni sistem penghargaan menyeluruh yang memberi insentif tambahan bagi pegawai berprestasi.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja,” bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Perpres tersebut, besaran kenaikan gaji ASN bervariasi sesuai golongan:
-
Golongan I dan II: naik sekitar 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik hingga 12%
Kenaikan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, serta anggota TNI dan Polri. Selain itu, ASN juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat, meliputi:
-
Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.
-
Tunjangan pangan atau beras, disesuaikan jumlah tanggungan.
-
Tunjangan jabatan, bagi pejabat struktural, fungsional, atau umum.
-
Tunjangan kinerja, berdasarkan hasil evaluasi kerja individu.
-
Tunjangan tambahan, sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji baru akan mulai diterima pada Oktober 2025, dan akan dirapel dua bulan pada November 2025 untuk menyesuaikan selisih antara gaji lama dan baru.
Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?
Pertanyaan yang kini ramai di kalangan tenaga honorer dan non-ASN adalah: apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga akan mendapatkan kenaikan gaji?
Secara prinsip, penetapan hak keuangan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, memang mengikuti Perpres dan keputusan Menteri PANRB. Namun, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih sedikit, rata-rata sekitar empat jam per hari. Skema ini dirancang untuk memberikan status formal bagi tenaga non-ASN, seperti honorer, agar mendapat perlindungan dan pengakuan hukum.
Regulasi terkait PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah untuk menetapkan besaran upah berdasarkan kemampuan anggaran dan proporsi jam kerja.
Load more