Gaji ASN Naik Lagi 2026? Perpres 79/2025 Picu Harapan Baru, Pemerintah Bocorkan Sinyal Kenaikan
- Antara
Berikut rentang nominal gaji pokok pensiunan sesuai PP 8/2024:
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Rentang ini menggambarkan peningkatan pensiun pokok yang menyesuaikan kebijakan terbaru pemerintah. Namun, besaran tambahan lain seperti tunjangan tetap mengikuti kebijakan masing-masing instansi dan ketentuan yang berlaku.
Harapan Tetap Terbuka, Namun Butuh Waktu
Masuknya kenaikan gaji dalam Perpres 79/2025 menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan ASN. Namun, proses penetapannya tetap membutuhkan kajian mendalam, terutama mengingat tantangan fiskal yang harus dihadapi pemerintah.
Karenanya, ASN aktif maupun pensiunan diimbau terus mengikuti pengumuman resmi pemerintah, termasuk dari Kementerian Keuangan, BKN, dan instansi terkait lainnya. Informasi resmi menjadi kunci agar tidak terjadi salah persepsi mengenai waktu dan besaran kenaikan gaji. (nsp)
Load more