Satgas Pasti Bongkar 611 Pinjol Ilegal! Ribuan Korban Nyaris Tertipu Modus Baru, OJK Ingatkan Bahaya
- Bareksa
OJK secara berkala memperbarui daftar pinjol ilegal yang harus dihindari masyarakat. Daftar terbaru per Sabtu (15/11/2025) dapat dicek melalui kanal resmi OJK sebagai panduan agar masyarakat tidak terjebak layanan ilegal.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK
Agar tidak salah memilih layanan, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
-
Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin OJK.
-
Mengirimkan tawaran melalui SMS atau WhatsApp secara acak.
-
Memberikan bunga dan denda sangat tinggi, antara 1–4 persen per hari.
-
Menetapkan biaya tambahan besar, mencapai 40 persen dari total pinjaman.
-
Jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai perjanjian awal.
-
Meminta akses data pribadi, seperti kontak, foto, video, dan lokasi.
-
Melakukan penagihan tidak etis, berupa teror, intimidasi, hingga pelecehan.
-
Tidak memiliki layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas.
Masyarakat Diminta Selalu Waspada
Satgas Pasti menegaskan bahwa maraknya pinjol ilegal harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati. Setiap penawaran pinjaman cepat patut dicurigai, terutama jika tidak melalui platform resmi yang terdaftar di OJK.
Dengan memahami ciri-ciri layanan ilegal, masyarakat diharapkan dapat melindungi diri dari penipuan yang merugikan secara finansial maupun privasi. (nsp)
Load more