Satgas Pasti Bongkar 611 Pinjol Ilegal! Ribuan Korban Nyaris Tertipu Modus Baru, OJK Ingatkan Bahaya
- Bareksa
Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) kembali melakukan langkah tegas terhadap maraknya praktik keuangan ilegal di Indonesia. Dalam laporan terbarunya, Satgas Pasti memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi tanpa izin. Selain itu, 69 penawaran investasi ilegal juga dihentikan karena terbukti menawarkan skema penipuan dengan berbagai modus.
Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, menjelaskan bahwa modus-modus yang digunakan pelaku semakin beragam, mulai dari impersonation, penipuan berkedok lowongan kerja paruh waktu, hingga penawaran investasi fiktif. Para pelaku kerap meniru nama perusahaan resmi, menduplikasi situs, hingga memalsukan akun media sosial untuk meyakinkan calon korban.
“Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.882 investasi ilegal, 11.873 pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 gadai ilegal,” jelas Hudiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (15/11/2025).
Langkah pemblokiran ini dilakukan karena semakin banyak masyarakat yang tertipu oleh penawaran pinjaman cepat tanpa syarat. Banyak pengguna tergiur dengan proses instan dan janji pencairan dana tanpa verifikasi, padahal layanan seperti itu hampir pasti berasal dari penyedia ilegal.
Bahaya Pinjol Ilegal: Data Dicuri, Bunga Tak Wajar, hingga Teror Penagihan
OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran pinjol yang beredar melalui SMS, WhatsApp, atau iklan media sosial. Layanan pinjaman instan tanpa KTP dan tanpa proses pengecekan data biasanya digunakan pelaku untuk mencuri data pribadi korban.
Pinjol ilegal umumnya membebankan bunga sangat tinggi dan denda harian tak wajar, bahkan mencapai 1–4 persen per hari. Selain itu, ada pula biaya tambahan lain yang bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. Kondisi ini membuat peminjam terjebak dalam jerat utang yang sulit diselesaikan.
Tak berhenti di situ, pelaku pinjol ilegal sering melakukan penagihan dengan cara teror, intimidasi, hingga menyebarkan data pribadi korban kepada kontak yang ada di ponsel mereka. Praktik ini menjadikan pinjol ilegal sebagai ancaman serius bagi keamanan pribadi dan finansial masyarakat.
Daftar Pinjol Ilegal OJK per 15 November 2025
OJK secara berkala memperbarui daftar pinjol ilegal yang harus dihindari masyarakat. Daftar terbaru per Sabtu (15/11/2025) dapat dicek melalui kanal resmi OJK sebagai panduan agar masyarakat tidak terjebak layanan ilegal.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK
Agar tidak salah memilih layanan, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
-
Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin OJK.
-
Mengirimkan tawaran melalui SMS atau WhatsApp secara acak.
-
Memberikan bunga dan denda sangat tinggi, antara 1–4 persen per hari.
-
Menetapkan biaya tambahan besar, mencapai 40 persen dari total pinjaman.
-
Jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai perjanjian awal.
-
Meminta akses data pribadi, seperti kontak, foto, video, dan lokasi.
-
Melakukan penagihan tidak etis, berupa teror, intimidasi, hingga pelecehan.
-
Tidak memiliki layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas.
Masyarakat Diminta Selalu Waspada
Satgas Pasti menegaskan bahwa maraknya pinjol ilegal harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati. Setiap penawaran pinjaman cepat patut dicurigai, terutama jika tidak melalui platform resmi yang terdaftar di OJK.
Dengan memahami ciri-ciri layanan ilegal, masyarakat diharapkan dapat melindungi diri dari penipuan yang merugikan secara finansial maupun privasi. (nsp)
Load more