PBHI Luruskan Tafsir Putusan MK: Polisi Aktif Masih Bisa Isi Jabatan di Luar Institusi, Asal Sesuai Tupoksi
- Abdul Gani Siregar
Namun frasa yang diuji dinilai memperluas tafsir sehingga menimbulkan ketidakjelasan batas jabatan yang berkaitan dengan kepolisian.
Sementara itu, dissenting opinion datang dari Hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. Menurut keduanya, norma pasal dan penjelasan merupakan satu kesatuan sehingga ketentuan tentang pengunduran diri hanya berlaku jika jabatan yang ditempati tidak memiliki sangkut paut dengan tugas Polri.
“Mereka mengatakan bahwa dia menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri apabila dia tidak ada sangkut pautnya sama sekali atau tidak dengan penugasan Kapolri,” terang Julius.
Sebaliknya, jika jabatan tersebut terkait tugas Polri dan merupakan penugasan Kapolri, maka tetap diperbolehkan.
Menjawab pertanyaan mengenai peluang polisi aktif tetap menduduki jabatan luar institusi, Julius menegaskan hal itu sangat mungkin.
“Sepanjang masih sesuai UU ASN dan sesuai tugas pokok dan fungsi Polri,” tegasnya.
Terkait jabatan kepala lembaga seperti BNN atau BNPT yang selama ini diisi perwira Polri aktif, Julius memastikan tidak ada dampak langsung dari putusan MK terhadap pejabat yang sudah menjabat sebelum putusan.
“Kalau itu mekanisme administrasi, putusan MK nggak berlaku mundur. SK anggota Polri dimulai sebelum putusan MK, artinya nggak bisa diberlakukan, tunggu sampai selesai,” tutupnya. (agr)
Load more