Detail Foto - PBHI Luruskan Tafsir Putusan MK: Polisi Aktif Masih Bisa Isi Jabatan di Luar Institusi, Asal Sesuai Tupoksi
Pakar Hukum Nilai Larangan Polri Isi Jabatan Sipil Disebut Timbulkan Kekosongan di BNN dan Kementerian Teknis
Ketua PBHI, Julius Ibrani, menegaskan bahwa tafsir tersebut keliru dan tidak sesuai dengan substansi putusan.
- galeri foto