Putusan MK Soal Jabatan Polisi di Luar Institusi: Benarkah Ada Larangan Total? Ini Penjelasan Lengkapnya
- Abdul Gani Siregar
Payung hukum ASN juga memperkuat hal ini. UU 20/2023 tentang ASN serta PP 11/2017 jo. PP 17/2020 membuka ruang resmi bagi anggota Polri menempati jabatan ASN tertentu, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan madya. Syaratnya jelas: melalui mekanisme penugasan resmi dan persetujuan Presiden.
Polisi Adalah Aparatur Negara
Secara legal, anggota Polri merupakan bagian dari aparatur negara. Karena itu, penempatan perwira Polri dalam jabatan pemerintah bukan praktik baru, bukan pula pelanggaran norma.
“Secara konstitusional, Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk anggota Polri pada jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara. Tidak ada larangan dalam sistem hukum kita,” dijelaskan dalam analisis tersebut.
Perlu Revisi UU Polri Agar Tidak Menimbulkan Salah Tafsir
Ke depan, polemik serupa dapat dihindari bila pemerintah dan DPR melakukan penegasan makna “jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.” Reformasi UU 2/2002 tentang Kepolisian perlu memberikan batasan jelas agar penafsiran publik tidak lagi liar dan politis.
Dalam kesimpulan akademiknya, terdapat tiga poin utama:
-
Putusan MK 114/2025 tidak menghapus ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, kecuali frasa yang dibatalkan.
-
Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar Polri tanpa harus mundur selama jabatan itu terkait tugas kepolisian dan sesuai mekanisme UU ASN.
-
Pemerintah dan DPR perlu menegaskan ulang batasan jabatan yang bersangkut paut dengan tugas kepolisian dalam revisi UU Polri.
Dengan demikian, putusan MK ini tidak menutup pintu bagi anggota Polri untuk mengemban jabatan strategis di luar institusi. Yang dibutuhkan adalah pemahaman utuh, bukan interpretasi keliru yang justru mengaburkan substansi putusan. (nsp)
Load more