Putusan MK Soal Jabatan Polisi di Luar Institusi: Benarkah Ada Larangan Total? Ini Penjelasan Lengkapnya
- Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 kembali memicu perdebatan publik. Tidak sedikit pihak menilai keputusan ini melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Namun penjelasan akademik Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta Prof. Dr. Juanda, SH,MH menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru. Putusan ini justru tidak mengubah norma utama yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Pada dasarnya, MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI. Pembatalan satu frasa ini tidak berarti adanya pelarangan total. Seorang ahli hukum tata negara menegaskan, “Inti putusan MK bukan melarang polisi menduduki jabatan tertentu, tetapi hanya menegaskan bahwa penjelasan pasal tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 30 UUD 1945.”
Dengan demikian, norma inti tetap berlaku: apabila jabatan tersebut tidak memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun. Namun jika jabatan itu beririsan langsung dengan fungsi kepolisian, peluang penugasan tetap terbuka.
Jabatan yang Tetap Bisa Diisi Anggota Polri Aktif
Keterkaitan tugas menjadi kunci. Berbagai posisi strategis yang bersinggungan dengan fungsi kepolisian—seperti BNN, BNPT, Bakamla, KPK, atau direktorat penegakan hukum di kementerian/lembaga—tetap sah ditempati anggota Polri aktif. Penegasan ini juga sejalan dengan dissenting opinion tiga hakim MK yang menyatakan bahwa persoalan dalam perkara tersebut lebih kepada soal implementasi, bukan ketidaksesuaian norma dengan konstitusi.
Tiga hakim itu menilai permohonan semestinya “tidak beralasan menurut hukum.” Artinya, tudingan bahwa MK melarang total penugasan polisi ke jabatan lain tidak memiliki dasar dalam putusan tersebut.
Tidak Ada Larangan Total
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta Prof. Dr. Juanda, SH,MH menjelaskan bahwa banyak orang yang membaca putusan ini seolah-olah MK menutup pintu mobilitas anggota Polri ke jabatan lain dalam pemerintahan. Justru, ia menunjukkan hal yang sebaliknya.
“Tidak ada alasan normatif yang menyimpulkan adanya larangan total. Putusan MK hanya membatalkan satu frasa dalam penjelasan, bukan menutup pintu bagi penugasan anggota Polri di berbagai posisi strategis pemerintahan,” tegas Juanda.
Payung hukum ASN juga memperkuat hal ini. UU 20/2023 tentang ASN serta PP 11/2017 jo. PP 17/2020 membuka ruang resmi bagi anggota Polri menempati jabatan ASN tertentu, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan madya. Syaratnya jelas: melalui mekanisme penugasan resmi dan persetujuan Presiden.
Polisi Adalah Aparatur Negara
Secara legal, anggota Polri merupakan bagian dari aparatur negara. Karena itu, penempatan perwira Polri dalam jabatan pemerintah bukan praktik baru, bukan pula pelanggaran norma.
“Secara konstitusional, Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk anggota Polri pada jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara. Tidak ada larangan dalam sistem hukum kita,” dijelaskan dalam analisis tersebut.
Perlu Revisi UU Polri Agar Tidak Menimbulkan Salah Tafsir
Ke depan, polemik serupa dapat dihindari bila pemerintah dan DPR melakukan penegasan makna “jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.” Reformasi UU 2/2002 tentang Kepolisian perlu memberikan batasan jelas agar penafsiran publik tidak lagi liar dan politis.
Dalam kesimpulan akademiknya, terdapat tiga poin utama:
-
Putusan MK 114/2025 tidak menghapus ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, kecuali frasa yang dibatalkan.
-
Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar Polri tanpa harus mundur selama jabatan itu terkait tugas kepolisian dan sesuai mekanisme UU ASN.
-
Pemerintah dan DPR perlu menegaskan ulang batasan jabatan yang bersangkut paut dengan tugas kepolisian dalam revisi UU Polri.
Dengan demikian, putusan MK ini tidak menutup pintu bagi anggota Polri untuk mengemban jabatan strategis di luar institusi. Yang dibutuhkan adalah pemahaman utuh, bukan interpretasi keliru yang justru mengaburkan substansi putusan. (nsp)
Load more