Pakar Kebijakan Publik Kritik Keras Putusan MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil, Kok Dibatasi?
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dipersoalkan. Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing, menilai putusan itu tidak komprehensif dan justru mengabaikan prinsip dasar reformasi yang telah mengembalikan Polri sebagai institusi sipil.
“Saya berpendapat bahwa keputusan teman-teman hakim Mahkamah Konstitusi tentang hal tersebut tidak komprehensif jadi menurut saya, itu keputusan setengah hati,” ujar Emrus kepada wartawan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Emrus menegaskan bahwa sejak pemisahan Polri dari TNI pada 1998, polisi secara hukum dan struktur bukan lagi bagian dari militer sehingga tidak ada alasan logis membatasi pergerakan mereka di jabatan sipil.
“Pertama kan polisi setelah reformasi kan sudah sipil, boleh dong dari sipil ke sipil kan?” tuturnya.
Menurutnya, MK gagal melihat bahwa pertukaran kompetensi antarlembaga sipil merupakan bagian penting dari tata kelola birokrasi modern. Ia mencontohkan kementerian seperti Keuangan atau Pertanian yang seharusnya juga bisa menempatkan ahlinya di satuan Polri jika relevan.
“Harusnya boleh dong, jadi MK memutuskan boleh dari kementerian pertanian ke kepolisian yang menangani bidang ketahanan pangan, tetapi bukan berarti harus berpangkat polisi tetap mereka jadi sipil,” jelasnya.
Sebaliknya, ia menilai tidak masuk akal jika polisi yang ditugaskan ke kementerian harus mundur atau pensiun, sebagaimana implikasi putusan MK saat ini.
“Ini kan Mahkamah Konstitusi tidak membolehkan kan, artinya kalau ada dari polisi jadi kementerian harus mundur dulu atau pensiun kata Mahkamah Konstitusi. Harusnya menurut saya tidak perlu harus mundur,” tegasnya.
Emrus menekankan bahwa baik Polri maupun kementerian adalah institusi sipil, sehingga mobilitas pegawai di antara keduanya seharusnya diperlakukan secara setara.
“Polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil, instansi lain yang bukan sipil jangan masuk dong ke kementerian tetapi polisi masuk ke kementerian yang sipil yang kementerian sipil boleh dong ke kepolisian sesama sipil,” kata dia.
Ia menilai putusan MK gagal memahami kebutuhan kompetensi lintas sektor yang dibutuhkan pemerintahan. Menurut Emrus, sejumlah jabatan strategis seperti inspektorat jenderal sangat relevan diisi oleh perwira Polri karena berhubungan dengan penegakan hukum.
“Inspektorat jenderal melakukan pengawasan melalui penegakan hukum, bukankah polisi sudah berpengalaman di penegakan hukum sangat pas,” ungkapnya.
Emrus menegaskan, yang dibutuhkan bukan pelarangan total, melainkan mekanisme yang memungkinkan pertukaran keahlian antarlembaga secara wajar dan profesional.
“Jangan hanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini bahwa kalau masuk ke sini ke kementerian mundur atau apa namanya pensiun, menurut saya tidak perlu karena polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil,” jelas dia.
Ia menutup kritiknya dengan menegaskan bahwa MK seharusnya menghasilkan putusan yang lebih rasional dan sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan modern.
“Itulah saya katakan ini keputusan setengah hati dan tidak komprehensif,” tutupnya. (agr)
Load more