Gugatan Praperadilan Ditolak, Richard Lee Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Pekan Depan
- Tangkapan Layar YouTube dr. Richard Lee
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Richard Lee pada Kamis (19/2/2026).
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Budi menjelaskan, surat pemanggilan tersebut sudah diterima oleh pigai kuasa hukum, diharapkan Richard Lee penuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Penolakan tersebut artinya bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee sah.
Berdasarkan pertimbangannya, Hakim menyebut bahwa penetapan tersangka Richard Lee sesuai dengan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum pidana.
Terkait hal ini Budi Hermanto mengatakan, bahwa penolakan tersebut lantaran penyidik telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkannya.
Sehingga dalam hal ini, penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya, Kamis (12/2/2026).
Selain itu, Budi menerangkan bahwa materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan, namun aspek formil.
Pemberitahuan penetapan tersangka juga tidak melampaui waktu yang telah ditentukan.
"Artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," jelasnya.
Budi menuturkan, penolakan ini didukung dari alat bukti Pasal 184 KUHAP, yaitu termohon dalam hal ini melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan dengan, serta 3 orang pemeriksaan ahli.
"Maka putusan sidang praperadilan tersangka DRL dinyatakan ditolak sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," tuturnya. (aha/dpi)Â
Load more