MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Menjabat di Posisi Sipil, DPR: Polri Harus Patuhi Putusan
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Polri wajib menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil melalui penugasan Kapolri.
“Kalau benar MK membatalkan ketentuan yang memungkinkan pejabat Polri, termasuk jenderal aktif, menjabat di instansi sipil, menurut saya Polri harus menghormati dan melaksanakan putusan tersebut,” kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Ia menekankan bahwa setiap personel Polri yang bekerja di luar institusinya harus menanggalkan statusnya sebagai polisi.
“Jangan sampai masih berstatus polisi, tapi sudah bekerja aktif di lembaga lain. Itu yang terjadi selama ini,” ujarnya.
Politikus NasDem itu menambahkan tak ada masalah dengan putusan MK dan semua pihak, termasuk Polri, wajib mematuhinya.
“Kalau itu sudah menjadi keputusan MK, maka semua harus tunduk dan patuh,” katanya.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan menjabat posisi sipil berdasarkan penugasan Kapolri.
Untuk dapat menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Ketentuan tersebut diputuskan dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 Ayat (3) serta Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa tersebut tidak memberi kejelasan apa pun terhadap norma yang diatur Pasal 28 Ayat (3). (rpi/iwh)
Load more