Akademisi Nilai Putusan MK Keliru: Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Ia menilai putusan tersebut menunjukkan kekeliruan MK dalam membaca kerangka hukum serta sejarah reformasi sektor keamanan Indonesia.
Jumat, 14 November 2025 - 09:28 WIB
Sumber :
- ANTARA
“Sebaiknya Prabowo Subianto akan bersikap sama dalam menyikapi UU Militer dan UU Polri. Sebaiknya Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpu untuk mengatur beberapa posisi strategis dan penting untuk dapat ditempati oleh anggota Polri karena dibutuhkan sesuai dengan keahliannya,” tandasnya.
Ia menilai sejumlah jabatan di kementerian maupun lembaga membutuhkan keahlian teknis kepolisian, sehingga larangan total dari MK justru berpotensi menghambat kinerja pemerintahan. (agr/nba)
Load more