Respons Polda Metro Jaya Soal Usulan DPR Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Dua Kerangka di Kwitang
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya menanggapi usulan Komisi III DPR RI terkait pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki temuan dua kerangka manusia di Gedung Astra Credit Companies (ACC), Kwitang, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengatakan Polri bersikap terbuka terhadap kerja sama dengan berbagai pihak dalam penanganan kasus tersebut.
“Intinya, Polri membuka diri agar semua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi secara transparan,” ujar Bhudi saat dikonfirmasi, Kamis (13/11).
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong pembentukan TGPF guna mengusut secara menyeluruh kasus yang menghebohkan publik itu.
Dua kerangka yang ditemukan telah diidentifikasi sebagai Muhammad Farhan Hamid (23) dan Reno Syahputra Dewo (24), keduanya sempat dilaporkan hilang setelah aksi demonstrasi besar di Jakarta pada akhir Agustus 2025.
Abdullah menilai, pembentukan TGPF penting untuk menjawab berbagai dugaan kejanggalan di tengah masyarakat.
“Ini menjadi pertanyaan strategis yang harus dijawab dengan data valid. Saya mengusulkan dibentuknya TGPF Kerangka Farhan dan Reno, dengan terlebih dahulu berkomunikasi dengan keluarga korban,” tutur Abdullah, Selasa (11/11).
Usulan tersebut muncul setelah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penemuan kedua kerangka itu.
KontraS mempertanyakan beberapa hal, seperti jeda waktu antara pemeriksaan forensik gedung pada 19 Oktober dan penemuan kerangka pada 29 Oktober, kesimpulan cepat pihak kepolisian yang langsung mengaitkan kerangka dengan Farhan dan Reno, dan dicabutnya garis polisi serta matinya CCTV sebelum penemuan berlangsung.
Abdullah menegaskan, klarifikasi terbuka dan objektif dibutuhkan agar tidak muncul spekulasi baru di masyarakat.
Ia juga mengusulkan agar TGPF dibentuk secara lintas lembaga dengan melibatkan unsur Polri, Komnas HAM, KontraS, Amnesty International Indonesia, LPSK, lembaga forensik independen dari dalam dan luar negeri, akademisi, serta media massa untuk menjamin transparansi dan independensi penyelidikan. (rpi/dpi)
Load more