Aliansi Surat Ijo Surabaya Harap Ada Solusi dari Presiden Prabowo
- tvOne - zainal azkhari
Surabaya, tvOnenews.com – Sejumlah elemen masyarakat di Surabaya meminta bantuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menyampaikan masalah surat ijo atau hijau agar dapat diselesaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mereka mewakili warga yang turun-temurun sejak era kemerdekaan Republik Indonesia menghuni lahan berstatus surat ijo atau dinyatakan sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Gubernur sesuai dengan wewenangnya bisa menampung masalah ini dan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri bahkan Presiden,” kata Ketua Aliansi Surat Ijo Surabaya, Saleh Alhasni kepada wartawan di sela aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya, Senin.
Data per tahun 2016, lahan berstatus surat ijo di Kota Surabaya mencapai 14 juta meter persegi atau hampir separuh luas Kota Surabaya yang sekitar 30 juta meter persegi.
Satriyo Kendro dari Komunitas Pejuang Surat Ijo mengungkapkan secara bertahap lahan-lahan yang berstatus Eigendom Verponding pun oleh Pemkot Surabaya juga dijadikan surat ijo.
“Sehingga lahan berstatus surat ijo di Surabaya hingga kini semakin luas,” ujarnya.
Terdata warga Surabaya yang menghuni lahan berstatus surat ijo sekitar 14 ribu kepala keluarga atau mencapai 500 ribu jiwa lebih.
Setiap tahun mereka ditagih uang sewa oleh Pemkot Surabaya atas lahan surat ijo yang ditempatinya, selain juga diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kami keberatan setiap tahun harus membayar dua kali,” ucap Soeharto dari Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI), menimpali.
Berkali-kali upaya hukum yang dilakukan perwakilan warga penghuni lahan berstatus surat ijo agar bisa mengubahnya menjadi sertifikat hak milik selalu kandas karena dianggap tidak memiliki legal standing, sehingga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang artinya tidak memenuhi syarat untuk disidangkan.
Pernah pada tahun 2005 warga penghuni lahan surat ijo Kelurahan Barata Jaya Surabaya sempat memenangkan gugatan sampai tingkat Mahkamah Agung.
Tapi kemudian Pemkot Surabaya mengajukan Peninjauan Kembali yang hasil inkrahnya kembali dinyatakan NO.
Pada 21 November 2021, salah satu perwakilan mengadu ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan harapan dapat difasilitasi penyelesaian dengan Pemkot Surabaya yang tampaknya menguap begitu saja.
Load more