Profil Fransiska Melani Bos Mecimapro : Karier Cemerlang Berujung Jadi Tersangka Penggelapan Dana
- ist
Jakarta, tvOnenews.com — Nama Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, tengah jadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana konser girlband TWICE di Jakarta. Sosok yang dikenal sukses sebagai promotor konser K-Pop ternama ini kini harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh investor yang merasa dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.
Kasus tersebut bermula dari laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, dengan Nomor Laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/PMJ. MIB menuduh Melani menggelapkan dana investasi yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan konser TWICE 5th World Tour “Ready to Be” di Jakarta pada Desember 2023.
Profil Fransiska Melani: Dari Lulusan Hukum hingga Bos Promotor K-Pop
Fransiska Melani dikenal sebagai sosok berpendidikan tinggi dan memiliki rekam jejak profesional yang mengesankan. Ia menempuh pendidikan menengah di Regina Pacis High School, kemudian melanjutkan ke Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, dan meraih gelar Sarjana Hukum pada 2008.
Keinginannya memperluas wawasan internasional membawanya ke Yonsei University, Korea Selatan, tempat ia menyelesaikan program Diploma Bahasa dan Sastra Korea pada 2021. Tak berhenti di situ, Fransiska juga mengikuti General Management Program (GMP) di Harvard Business School, memperkuat kemampuannya di bidang manajemen dan strategi bisnis.
Kariernya dimulai sebagai Associate di Bahar & Partners (2008–2011), menangani berbagai kasus hukum di sektor korporasi, telekomunikasi, hingga maritim. Setelah itu, ia bergabung dengan Makarim & Taira S. (2010–2015), salah satu firma hukum ternama di Indonesia.
Tahun 2015 menjadi titik balik kariernya, saat ia mendirikan PT Melani Citra Permata (Mecimapro) — promotor hiburan berbasis di Seoul dan Jakarta yang sukses menghadirkan berbagai konser besar artis Korea Selatan di Indonesia.
Mecimapro: Promotor Konser K-Pop Ternama
Di bawah kepemimpinan Fransiska, Mecimapro menjadi nama besar di dunia hiburan tanah air. Perusahaan ini mempromotori konser SEVENTEEN World Tour [Be The Sun] Jakarta (2022), Super Junior World Tour – Super Show 9 (2022), TWICE 5th World Tour (2023), hingga DAY6 World Tour (2025) dan ANDTEAM – Awaken The Bloodline (2025).
Namun, kesuksesan itu kini tercoreng akibat kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE. PT MIB selaku investor mengaku tidak pernah menerima pengembalian modal maupun pembagian keuntungan meski konser telah digelar hampir dua tahun lalu.
Kasus Penggelapan Dana: Dari Somasi hingga Penetapan Tersangka
Sebelum menempuh jalur hukum, PT MIB mengaku telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mengirimkan somasi kepada Mecimapro, namun tak mendapat tanggapan. Akhirnya, laporan resmi diajukan ke Polda Metro Jaya.
Penyidik menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka pada akhir Oktober 2025. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Nilai kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa berkas perkara Fransiska telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Iya, alhamdulillah sudah P21. Tinggal menunggu tahap dua besok, Jumat, 7 November,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (6/11).
Dengan status P21, Fransiska dan barang bukti akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum seorang promotor yang dulu dikenal sukses membawa gelombang K-Pop ke Indonesia, namun kini harus menghadapi konsekuensi atas dugaan pelanggaran yang mencoreng reputasinya di dunia hiburan. (nsp)
Load more