Ahli Hukum Tata Negara Desak DPR Gelar RDP Soal Keabsahan Ketua MK
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi meminta Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keabsahan SK pengangkatan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Suhartoyo.
Rullyandi mengatakan surat permohonan gelar RDP tersebut telah diterima Sekretariat Komisi III DPR RI tertanggal 5 November 2025 dengan Nomor pencatatan Registrasi 10600.
Menurutnya pelayangan surat ini ditujukan untuk memberikan masukan dan pandangan dalam perbaikan kelembagaan terkait dengan keabsahaan Ketua MK, Suhartoyo.
"Persoalan legalitas Ketua MK sangat fatal bila terus dibiarkan karena itu dorongan kepada 9 hakim MK termasuk Ketua dan Wakil Ketua MK harus diganti atau setidak-tidaknya mengundurkan diri sudah tepat dan layak dengan mempertimbangkan terdapat pelanggaran sumpah hakim sehingga tidak layak lagi dipertahankan sebagai hakim MK dan tidak layak pula disebut para negarawan," ungkap Rullyandi kepada awak media, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Rullyandi menjelaskan terdapat dampak hukum yang dapat mencoreng Marwah dari MK.
"Dampak hukum keberadaan Ketua MK dipertanyakan legalitas dan keabsahan putusan - putusan MK sejak Putusan PTUN No. 604/G/2023/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024 hingga hari ini," katanya.
Di sisi lain, Rullyandi juga menyoroti tajam pernyataan Wakil Ketua MK, Saldi Isra terkait surat terbuka kritik dan kejanggalan keabsahan pengangkatan Ketua MK.
Pasalnya, kata Rullyandi, pernyataan Saldi Isra menegaskan tidak ada pembatalan SK pengangkatan Suharto sebagai Ketua MK oleh PTUN.
"Pernyataan saldi isra cukup ngawur dan membelokan amar putusan PTUN yang sama sekali tidak terdapat perintah perbaikan SK Pengangkatan Ketua MK. Hal ini menjadi pembodohan publik dan terlihat kesengajaan mengakali putusan PTUN yang sudah terang benderang dilihat dari segi mana pun sangat jelas dan tegas membatalkan SK Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo dan memerintahkan untuk mencabut SK tersebut," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyorot tajam keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, Rullyandi menilai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dinilai cacat hukum dan melanggar konstitusi.
Karenanya, ia turut melayangkan surat terbuka ke MK terkait permasalahan-permasalahan yang ada.
Load more