Dokter Priguna Anugrah Pratama Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan di RSHS Bandung
- Cepi Kurnia/tvOne
Bandung, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada terdakwa dokter Priguna Anugrah Pratama, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (5/11/2025) sore.
Selain vonis 11 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan dokter Priguna Anugerah Pratama membayar denda Rp100 juta.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan, didampingi dua hakim anggota, majelis menyatakan bahwa dokter Priguna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pencabulan terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
- Cepi Kurnia/tvOne
Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasien.
“Tindakan terdakwa merupakan tipu muslihat yang dilakukan dengan menggunakan obat bius untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban,” kata hakim dalam persidangan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Priguna untuk membayar restitusi senilai Rp137.879.000 kepada tiga korban, sebagai bentuk ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan.
Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak,” kata Aldi.
Ia menambahkan, dalam pledoi sebelumnya, Priguna telah menyampaikan bahwa perbuatannya terjadi karena tekanan dan stres berat yang dialami akibat perlakuan senior di lingkungan kerja RSHS Bandung, serta adanya kelalaian pihak rumah sakit.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Fredi Panggabean, menyambut baik putusan majelis hakim dan menilai hukuman tersebut sudah sepadan dengan perbuatan terdakwa.
Baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak terdakwa diberikan waktu oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. (cep/muu)
Load more