Soal Kasus Polisi Bunuh Dosen di Jambi, Komisi III DPR Minta Polri Beri Hukuman Seberat-beratnya
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengaku prihatin atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita di Jambi yang melibatkan anggota Polri.
Dia meminta anggota polisi tersebut diberikan hukuman seberat-beratnya, baik sanksi etik maupun hukuman pidana.
Abdullah mengatakan hukuman berat itu juga harus diberikan bagi semua polisi pelaku pelecehan, kekerasan seksual, hingga pembunuhan.
“Saya meminta polisi pelaku cat calling di Jaksel dan pemerkosaan serta pembunuhan di Muaro Bungo, Jambi, diusut tuntas dan diberikan sanksi seberat-beratnya, baik etik maupun pidana,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Selain itu, dia mendesak Direktorat Ditirpid PPA-PPO Bareskrim Polri turut aktif melakukan pencegahan kasus-kasus tersebut di lingkungan internal kepolisian.
Menurutnya, salah satu cara dilakukan melalui pelatihan dan edukasi kepada anggota kepolisian mengenai pelayanan publik yang berperspektif gender.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender dan Surat Telegram Bernomor ST/2011/IX/Kep/2024 tertanggal 20 September 2024.
"Artinya peraturan ini harus dilaksanakan oleh semua anggota polisi dengan komitmen penuh dan konsisten,” kata Abdullah.
Sebelumnya, Anggota Polri Bripda Waldi alias W (22) ditangkap setelah memerkosa dan membunuh dosen asal Kabupaten Bungo, Jambi, berinisial EY (37). Kasus ini diduga dipicu oleh persoalan asmara antara keduanya.
Usai melakukan aksi keji itu, pelaku sempat menyamar dengan rambut palsu (wig) dan mengepel lokasi kejadian untuk menghapus jejak.
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Al Kausar Residence, Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Minggu (2/11/2025) pagi. (saa/ree)
Load more