Polisi Selidiki Pemlasu Label Ompreng MBG
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Utara menggeledah sebuah ruko di kawasan Ancol, Pademangan, yang diduga menjadi lokasi pemalsuan label produk impor asal Tiongkok.
Barang-barang tersebut diganti labelnya dari 'Made in China' menjadi 'Made in Indonesia', lengkap dengan stiker SNI dan logo halal palsu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Aipda Maryati, membenarkan kegiatan pengecekan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 31 Oktober 2025 kemarin.
“Benar, kami dari Polres Metro Jakarta Utara melalui Sat Reskrim melakukan pengecekan di salah satu ruko di wilayah Ancol, Pademangan, pada hari Jumat, 31 Oktober 2025. Kegiatan ini menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait dugaan perdagangan ilegal dengan penggunaan label SNI palsu dan logo halal yang diduga tidak sesuai ketentuan. Saat ini masih kami dalami lebih lanjut,” ujar Aipda Maryati, Sabtu (1/11).
Ia juga membenarkan adanya dugaan penggantian label asal produk dari luar negeri menjadi buatan lokal.
“Untuk dugaan adanya penggantian label dari ‘Made in China’ menjadi ‘Made in Indonesia’, saat ini masih kami lakukan pengecekan dan pendalaman untuk memastikan kebenarannya,” jelasnya.
Menurut Maryati, dalam penggeledahan tersebut tidak ada pihak yang diamankan, karena polisi masih melakukan pengecekan awal dan pendalaman terhadap temuan di lokasi.
“Kami informasikan tidak ada yang diamankan karena masih dilakukan pengecekan awal dan pendalaman,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan bahwa produk alat makan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik pemerintah diduga berasal dari pabrikan di Tiongkok, namun beredar di pasaran dengan label “Made in Indonesia” serta logo SNI dan halal.
Jika terbukti, praktik semacam ini bukan hanya menipu konsumen, tapi juga melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Hingga kini, penyidik Polres Metro Jakarta Utara masih menganalisis bukti-bukti di lapangan, termasuk sumber barang impor dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses relabeling ilegal tersebut. (rpi/raa)
Load more