Viral Mahasiswi UNS Penerima KIP-K Dugem Pakai Baju Terbuka, Pihak Kampus Benarkan Keluarganya Tidak Mampu, Langsung Cabut Beasiswa
- Tim tvOne/Effendy Rois
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan viral di media sosial soal konten diduga mahasiswi UNS penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dinarasikan sedang menikmati aktivitas dugem.
Di dalam konten yang viral tersebut, perempuan muda yang disebut sebagai mahasiswi UNS itu mengenakan pakaian terbuka menunjukkan pundaknya.
Tak perlu waktu lama, konten yang diunggah akun @mediaevent_ tersebut menimbulkan banyak komentar netizen hingga akhirnya viral dan sampai ke pihak UNS.
Namun, kini konten yang viral itu sudah dihapus dari akun tersebut.
Pihak UNS pun akhirnya memberikan keterangan resmi terkait mahasiswinya yang viral gara-gara konten sedang menikmati dugem itu.
Melalui juru bicara UNS, Agus Riewanto, kampus di Jawa Tengah itu membenarkan bahwa mahasiswi yang viral adalah bagian dari kampusnya.
Mahasiswi berinisial TKS itu tercatat mulai berkuliah sejak tahun 2023.
Pihak UNS pun menegaskan bahwa setelah memeriksa lebih lanjut, TKS terbukti melanggar peraturan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) maka mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku di UNS," ungkap Agus, dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan, mahasiswa UNS tidak boleh melanggar norma hukum, agama, serta kesopanan.
Oleh karena itu, perilaku yang ditunjukkan TKS dinilai telah melanggar norma tersebut sehingga harus diberikan sanksi tegas.
Adapun sanksi yang diberikan pihak kampus yakni mulai dari mencabut KIP-K yang diterima oleh mahasiswi UNS tersebut.
Agus mengungkapkan, pencabutan KIP-K bukan semata-mata karena kondisi ekonomi yang bersangkutan, melainkan bentuk ketegasan untuk memperbaiki perilaku mahasiswa.
Berdasarkan data dari kampus, TKS mendapatkan KIP-K karena memang berasal dari keluarga tidak mampu.
Akan tetapi, keputusan pencabutan KIP-K agar mahasiswa bisa lebih berperilaku sesuai norma etika dan moral kampus.
"Program ini tidak hanya soal kemampuan ekonomi, tapi juga tentang integritas dan tanggung jawab moral," katanya.
Agus menambahkan, UNS tidak hanya mencabut beasiswa TKS tapi juga memberikan sederet hukuman lain.
Hukuman tersebut adalah memberikan surat peringatan pertama yang mewajibkan TKS untuk menjalani program konseling.
Load more